Perkawinan Antar Orang Yang Berlainan Agama
Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Keywords:
Perkawinan, Beda AgamaAbstract
Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Namun demikian, tidak juga berarti bahwa persoalan perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa penyebabnya adalah keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir persoalan perkawinan beda agama. Persoalan yang muncul belakangan ini adalah banyaknya orang yang telah beriman tetapi belum memeluk agama Islam. Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri disamping banyaknya bebagai pendapat fuqaha terhadap perkawinan beda agama ini. Konsep dasar dalam Islam bahwa jika orang-orang musyrik tersebut telah beriman maka boleh orang muslim menikah dengannya. Selanjutnya KHI yang berlandaskan dengan Inpres Tahun 1991 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum dalam hirarki perundang-undangan dan UU Perkawinan juga tidak mengatur secara tegas tentang pelarangan nikah beda agamaini.Perkawinanadalahsalahsatumediadakwahmenyerukanorangmenuju ke jalan yang benar sesuai dengan ajaran yang bersumber dari al- Qur’an dan Hadis. Dengan ada peluang seperti ini, melalui jalan perkawinan diharapkan calon yang telah beriman tersebut mendapat tuntunan dan ajaran dari pasangannya yang muslim. Dengan melalui proses pendekatan emosional dapat memahami Islam secara baik, sehingga menjadi muallaf dan memahami Islam secara utuh kedepannya.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 YAYASAN MAZIYATUL ILMI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.