Bayi Tabung dala Pandangan Islam
Keywords:
Inseminasi, Bayi Tabung, Sel Sperma, Sel OvumAbstract
Urgensi penelitian ini menilik lebih jauh masalah kekinian mengenai bayi tabung yang hingga saat ini masih menuai polemik. Metode analisis yang digunakan yakni deskriptiff dengan hasil analisis temuan bahwa secara hukum, bayi yang dihasilkan dari inseminasi ini memilikil dua macam yakni diperbolehkan dengan catatan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan tidak diperbolehkan, jika seperma yang diambil berasal dari lakii-laki lain begituu pula dari wanita lain. Pandangan penulis tentang bayi tabung bahwa boleh saja asalkan sperma yang diambil merupakan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, dan ditanam dalam rahim istri tersebut (bukan rahim orang lain) dan juga yang menanganinya dahlah dokterr yang ahli dari kaum wanita tidak boleh dan lawan jenis (laki-laki).
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 YAYASAN MAZIYATUL ILMI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.