Hukum Islam dan Aspek Lokal

Authors

  • Niswatun Hasanah

Keywords:

Hukum Islam, Aspek Lokal, ‘Urf dan ‘Adah

Abstract

Munculnya gagasan harmonisasi antara hukum Islam dan aspek local; di antaranya oleh Gus Dur dengan “Pribumisasi Islam” dan Quraisy Syihab dengan “Membumikan al-Quran”, dianggap sebagai pemikiran yang tidak bertanggung-jawab pada amanat intelektual keislaman sebagaimana warisan salaf saleh. Bahkan gagasan- gagasan tersebut dianggap sebagai kelanjutan terapan hukum Hindia Belanda rumusan seorang orientalis Snock Hourgonye yang dengan sengaja hendak mengkaburkan umat terhadap ajaran Islam yang murni.

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian ground theory, Sumber data yang peneliti gunakan adalah sumber data yang berasal dari (person) berupa orang, (place) berupatempat dan, berupa arsip dokumentasi, teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan teknik dokumentasi.

Aspek lokal memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan segala jenis hukum atau perundangan, dan bahkan menjadi dasar pijakan untuk penetapan hukum tersebut baik di masa lampau atau masa sekarang. Termasuk dalam hukum Islam, yang dalam terminologinya dikenal dengan istilah ‘urf atau ‘adah. Bagi sekalian ulama muslimin sama-sama mengakui adanya pengaruh aspek ini dalam pembentukan hukum, walaupun mereka berbeda-beda dalam mekanisme penerimaannya.

Additional Files

Published

2020-03-30

Issue

Section

Articles