HUKUM WARIS ISLAM DALAM PANDANGAN FILSAFAT KEADILAN
Abstract
Dalam praktek kehidupan sehari-hari, persoalan waris sering kali menjadi krusial yang terkadang memicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Penyebab utamanya ternyata keserakahan dan ketamakan manusia, di samping karena kekurang-tahuan pihak-pihak yang terkait mengenai hukum pembagian waris. Allah SWT mengatur pembagian waris secara lengkap karena sesungguhnya Dia-lah pemilik hakiki harta yang dimiliki manusia. Proses kewarisan dalam Islam mengenal tiga unsur pokok yaitu: Mauruth, Muwarith dan Warith. Hukum waris Islam yang digali dari al Qur’an dan hadits Rasulullah SAW mempunyai lima asas, yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, dan asas semata akibat kematian.
Hukum waris pada masa rasulullah direkonstruksi dengan ketentuan: 1) Memberikan kekuasaan testamen yang penuh kepada orang yang akan mati dengan cara wasiat. 2) Orang yang akan mati dapat mewasiatkan maksimal sepertiga warisan kepada ibu-bapak dan atau kerabat dekat yang lain. 3) Kewarisan secara ab intestato dilakukan manakala simati tidak meninggalkan testamen yang sah sama sekali. 4) Antara suami dan istri tidak saling mewarisi kecuali dalam kasus istri tidak diberi mahar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 JURNAL ILMU PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN ISLAM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.