KEBIJAKAN PENGANGGARAN PENDIDIKAN ISLAM

Konstruksi Anggaran Pendidikan Islam dalam kebijakan Desentralisasi

Authors

  • Lutfi Hakim Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

Anggaran, Pendidikan Islam, Desentralisasi

Abstract

Sumber pembiayaan pendidikan secara makro sebenarnya telah diatur dalam pasal 31 Undang-Undang dasar tahun 1945 yang memberikan amanat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bertanggung jawab dalam menyediakan anggaran pendidikan, baik sekolah Umum (Negeri) maupun Madrasah (Swasta). Namun faktanya sampai saat ini, masih terkesan Pemerintah lebih mementingkan anggaran sekolah umum dari pada madrasah. Anggaran belanja negara untuk Pendidikan terkesan lebih diprioritaskan secara tidak berimbang antara sekolah negeri dan swasta. Anggaran yang dikucurkan untuk Sekolah-sekolah negeri jauh lebih besar dibanding dengan sekolah-sekolah swasta.Benarkah bahwa Madrasah atau sekolah sekolah yang lebih banyak berstatus swasta, masuk dalam katagori Urusan Agama, sehingga sistim penganggarannya tidak termasuk yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat pada daerah.

Additional Files

Published

2023-07-19

Issue

Section

Articles