KEBIJAKAN PENGANGGARAN PENDIDIKAN ISLAM
Konstruksi Anggaran Pendidikan Islam dalam kebijakan Desentralisasi
Keywords:
Anggaran, Pendidikan Islam, DesentralisasiAbstract
Sumber pembiayaan pendidikan secara makro sebenarnya telah diatur dalam pasal 31 Undang-Undang dasar tahun 1945 yang memberikan amanat kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bertanggung jawab dalam menyediakan anggaran pendidikan, baik sekolah Umum (Negeri) maupun Madrasah (Swasta). Namun faktanya sampai saat ini, masih terkesan Pemerintah lebih mementingkan anggaran sekolah umum dari pada madrasah. Anggaran belanja negara untuk Pendidikan terkesan lebih diprioritaskan secara tidak berimbang antara sekolah negeri dan swasta. Anggaran yang dikucurkan untuk Sekolah-sekolah negeri jauh lebih besar dibanding dengan sekolah-sekolah swasta.Benarkah bahwa Madrasah atau sekolah sekolah yang lebih banyak berstatus swasta, masuk dalam katagori Urusan Agama, sehingga sistim penganggarannya tidak termasuk yang didesentralisasikan oleh Pemerintah Pusat pada daerah.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 YAYASAN MAZIYATUL ILMI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.