Homoseksual, Lesbian dan Onani/Mastrubasi

Authors

  • ABDUL MUID UNIVERSITAS QOMARUDDIN GRESIK

Keywords:

LGBT, Onani

Abstract

Gerakan Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender saat ini menjadi fenomena mondial. Komunitas LGBT sudah berani menampakkan diri kepermukaan. Tidak hanya didunia Barat saja, namun eksitensi LGBT marak juga ditanah air. Kemunculan komunitas LGBT ditengah-tengah kehidupan masyarakat menimbulkan pro dan kontra. Sebagian mengecam keberadaan komunitas LGBT, karena dianggap kaum dengan perilaku abnormal dan menyimpang dari ajaran agama. Sebagian lagi menerimanya sebagai bagian dari menghargai eksitensi mereka dalam Hak Asasi Manusia. Penelitian ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan pokok. Apa pandangan ajaran Islam dan Piagam HAM terhadap perilaku LGBT? Bagaimana HAM dan doktrin agama dapat bersanding dalam menyelesaikan masalah LGBT ini?Apa saja solusi dan upaya pencegahan LGBT yang dapat dilakukan? Untuk menjawab pertanyaan ini, penelitian dilakukan dengan mengkaji teks-teks agama baik kitab al-Qur'an maupun hadits, dan teks piagam Hak Asasi Manusia. Kedua jenis teks ini dikaji dengan berbagai pendekatan; teologis, historis, filosofis , medis , tafsir, hermeneutis , fikih dan psikologis. Metode content analisys pada awalnya dilakukan terhadap teks al-Qur'an maupn hadits. Matan hadits dilakukan takhrij dan kajian naqdakhili. Dari kajian ini disimpulkan bahwa perilaku LGBT secara dokrin agama dilarang keras. Begitupun Piagam HAM tidak dapat membenarkan perilaku LGBT dengan dalih kebebasan individu. Karena kebebasan individupun secara otomatis terbatasi oleh kebebasan individu lain dan perundang-undangan. Solusi pengobatan dan pencegahan dapat dilakukan terhadap perilaku LGBT. Karena secara pskilogis perilaku LGBT adalah penyakit kejiwaan yang dapattdiobati dandicegah. Di antaraapersoalan yang sering dialami oleh anak remaja dan pemuda adalah persoalan ketegangan seksual yang melanda saat-saat pra menikah. Salah satu solusi yang ditempuh untuk meredakan ketegangan seksual ini adalah praktik onani atau masturbasi yang sering dilakukan terutama oleh remaja laki-laki dibanding perempuan. Jumhur ulama memvonis haram aktifitas ini, namun sebagian ada yang menghukumi haram bersyarat, makruh dan bahkan ada pula yang berpendapat mubah. Tulisan ini akan mendiskusikan masing-masing pendapat dengan perspektif perbandingan madzhab untuk kemudian dilakukan pentarjihan. Dari pentarjihan penulis, tampaknya pendapat yang memakruhkan onani lebih kuat dan realistis untuk diterapkan.

Additional Files

Published

2023-12-15

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>